Ringkasan Materi IPS Bab XI. Persiapan Kemerdekaan Indonesia kelas VIII

TERBENTUKNYA INDONESIA

1.       Persiapan Kemerdekaan Indonesia
a.         Alasan Jepang Membentuk BPUPKI
1.       Kedudukan Jepang semakin terdesak pada tahun 1944 ditandai dengan kekalahan bertubi-tubi dalam perang Asia-Pasifik.
2.       Adanya Janji koiso pada tanggal 7 september 1944 di dalam sidang istimewa parlemen Jepang di Tokyo. Isinya tentang daerah Hindia Timur (indonesia) diperkenankan merdeka kelak dikemudian hari.
3.       Seluruh garis pertahanan jepang di Pasifik mulai hancur meliputi Pulau Saipan yang direbut sekutu.

b.         Janji Koiso
Perang Pasifik pada tahun 1944, kedudukan jepang makin terdesak. Satu persatu wilayah yang semulanya dikuasai jepang seperti Irian Timur, Kepulauan Solomon, dan mashall jatuh ketangan pihak sekutu. Hal ini memicu pergantian  perdana mentri jepang dari Jenderal Hideki Tojo digantikan oleh Jendral Koiso Kuniakipada tanggal 17 Juli 1944.
Jendral Hideki Tojo tersebut kemudian mengumumkan bahwa bangsa Indonesia diperkenankan merdeka kelak dikemudian hari. Hal itu disampaikan pada sidang istimewa Teikoku Gikai (Parlemen Jepang). Itulah yang disebut dengan janji Koiso.

c.          BPUPKI
Sebagai realisasi dari janji koiso tersebut, maka pada masa pemerintahan Jenderal Harada Kumikici mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia Pada tanggal 1 maret 1945.

Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI ialah mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting menyangkut kehidupan politik dan ekonomi dalam upaya pembentukan negara Indonesia merdeka.

Tugas BPUPKI adalah menyusun dasar dan konsitusi untuk negara Indonesia yang akan didirikan .

Pengurus BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 April 1945. Dengan Ketua dr. K.R.T Radjiman wediodiningrat dan dibantu oleh dua orang ketua muda yaitu Ichibangase dan R.P. Soeroso serta sebagai sekertaris yaitu Pringgodigdo. Dengan Anggota berjumlah 63 orang.

BPUPKI bersidang sebanyak 2 (dua kali)
Sidang I BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)
Sidang ini bertujuan untuk merumuskan undang-undang dasar yang dimulai dengan membahas dasar negara Indonesia Merdeka.

Sidang I BPUPKI ini diselenggarakan di gedung Cuo Sangi In di jalan Pejambon (sekarang menjadi kantor Departemen Luar Negeri).  Terdapat 3 pandangan yang dikemukakan Anggota BPUPKI yaitu Muh. Yamin, Supomo dan Soekarno. Hasil nya sebagai berikut:
Muh. Yamin (asas dasar negara kebangsaan republik Indonesia)
1.       Peri Kebangsaan
2.       Peri Kemanusiaan
3.       Peri Ketuhanan
4.       Peri Kerakyatan
5.       Kesejahteraan Rakyat

Mr. Supomo
1.       Persatuan
2.       Kekeluargaan
3.       Keseimbangan lahir bathin
4.       Musyawarah
5.       Keadilan rakyat

Ir. Soekarno (Pancasila)
1.       Kebangsaan
2.       Internasionalisme
3.       Mufakat atau demokrasi
4.       Kesejahteraan Sosial
5.       Ketuhanan yang Maha Esa

Sidang tersebut tidak menghasilkan kesimpulan atau perumusan dan akhirnya reses (masa jeda atau istirahat) selama 1 bulan, sebelum reses BPUPKI membentuk panitia kecil (panitia sembilan) yang terdiri atas Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Muh.Yamin, Achmad Soebarjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakkir, Wachid Hasjim, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosoejoso.
Tugas nya menampung saran dan pendapat para anggota mengenai dasar negara selama sidang merumuskan suatu dasar negara Indonesia. 

Hasil dari Sidang Panitia sembilan tersebut dinamakan oleh Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Muh. Yamin, dengan Hasilnya sebagai berikut:
1.       Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Isla bagi pemeluk-pemeluknya.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.       Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang II BPUPKI (10 -17 Juli 1945)
Sidang II BPUPKI ini membahas rencana Undang-undang dasar, termasuk pembukaan atau  preambulenya oleh Panitia Perancangan Undang-undang dasar  Yang diketuai Oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang
Pada tanggal 14 Juli 1945, panitia yang diketuai Ir Soekarno tersebut berhasil menghasilkan 3 hal:
1.       Pernyataan
2.       Pembukaan Undang-undang dasar
3.       Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
Pada Tanggal 7 Agustus 1945 secara resmi BPUPKI dibubarkan sebagai gantinya dibentuk panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai)

d.      PPKI
PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 yang beranggotakan 21 orang(12  wakil jawa, 3 wakil sumatra, 2 wakil sulawesi, 1 dari wakil kalimantan, 1 wakil dari Sunda Kecil, 1 wakil maluku, dan 1 wakil keturunan cina). dengan Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan wakil ketua PPKI Moh. Hatta dengan pensihat yaitu achmad Soebardjo. Pengangkatan anggota PPKI dilakukan langsung oleh Marsekal Terauchi pada tanggal 09 agustus 1945 di Dalat (vietnam).
PPKI belum pernah bersidang hingga jepang menyerang kepada sekutu. Baru bersidang setelah 1 hari kemerdekaan pada tanggal 18 agustus 1945 dengan menghasilkan keputusan sidang  tentang rumusan Pancasila dasar negara yang otentik sebagai berikuT:
1.       Ketuhanan yang maha Esa
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang dipimpin Oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
           

Demikian Ulasan (review) materi IPS kelas VIII ini semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua, amin

3 komentar:

  1. maksi udah bantu saya mengerjakan pr ips

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Kurang Lengkap Gan -__-

    BalasHapus